|
Pemkab Situbondo, Jawa Timur, menghentikan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia, sesuai kebijakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Situbondo, Iskandar Nur Farsah, Minggu (21/6), mengatakan, Pemkab Situbondo akan menghentikan sementara pengiriman TKI ke Malaysia sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.
"Pemerintah di daerah akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat," katanya.
Menurut dia, Pemkab Situbondo akan mematuhi segala kebijakan pemerintah pusat terkait dengan penghentian sementara untuk mengirim TKI ke Malaysia setelah kasus yang menimpa Siti Hajar.
"Pemkab Situbondo akan menunggu kebijakan selanjutnya dan solusi terbaik untuk perlindungan TKI di dalam negeri maupun di luar negeri," katanya.
Data di Disnaker Situbondo, kata dia, jumlah TKI yang ke Malaysia tahun 2007 sebanyak 43 TKI, sedangkan tahun 2008 sebanyak 32 TKI.
"Sebagian besar tujuan TKI asal Situbondo ke Timur Tengah dan Asia Pasifik," katanya.
Ia menjelaskan, kemungkinan jumlah TKI ilegal cukup banyak dibandingkan jumlah TKI yang tercatat di Disnaker Situbondo, namun jumlahnya tidak bisa diketahui pasti.
"Prediksi saya jumlah TKI yang ilegal cukup banyak, namun saya tidak tahu berapa jumlahnya karena keberangkatan TKI ilegal ke luar negeri tidak diketahui oleh disnaker setempat," katanya.
Ia mengimbau kepada warga Situbondo yang hendak menjadi TKI untuk memproses sesuai dengan aturan sehingga menjadi TKI yang resmi, bukan ilegal.
"Pemkab Situbondo kesulitan untuk memantau apabila TKI yang bermasalah di luar negeri adalah TKI yang ilegal dan tidak memiliki dokumen," katanya.
Data di kantor Bank Indonesia (BI) Jember, kata dia, tercatat jumlah pengiriman uang TKI asal Situbondo (remittance) selama tahun 2008 sebesar Rp51 miliar, sedangkan triwulan pertama tahun 2009 sebesar Rp6 miliar.
Sumber: Gatra (21/06/09) |